Pinjaman Online
Kian Marak Pinjaman Online, Ternyata Ini 4 Resiko Besar Jika Tagihan Pinjol Menumpuk Tidak Dibayar.
Pinjaman online saat ini sedang marak dijumpain oleh masyarakat, dengan pinjaman online tersebut anda dapat melakukan kemudahan dalam transaksi meminj
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kian Marak Pinjaman Online, Ternyata Ini 5 Resiko Besar Jika Tagihan Pinjol Menumpuk Tidak Dibayar..
Pinjaman online saat ini sedang marak dijumpain oleh masyarakat, dengan pinjaman online tersebut anda dapat melakukan kemudahan dalam transaksi meminjam uang melalui online.
Ketahuilah bahaya besar jika tagihan pinjaman online menumpuk.
Semakin berkembangnya kemajuan teknologi saat ini, maka segala kemudahan untuk memenuhi kehidupan masyarakat sangatlah mudah.
Salah satunya yakni mengenai finansial, dengan melakukan pinjaman online.
Persyaratan pengajuan pinjaman lebih mudah dan cepat dibandingkan ke bank atau koperasi.
Dengan kelebihan pinjaman online yang prosedurnya lebih mudah, dan persyaratannya tidak sulit cukup dengan data diri pribadi KTP dan nomor telepon orang terdekat anda, dana akan cair tidak lebih dari 24 jam.
Hal inilah yang membuat produk pinjaman online semakin gandrung dimanfaatkan oleh banyak masyarakat.
Namun semakin mudah proses pinjaman maka memiliki resiko yang besar juga, jika anda telat melakukan bayaran cicilan pinjaman online.
Perhatikan beberapa resiko besar berikut:
1. Tingkat suku bunga menumpuk
Pinjaman online memiliki suku bunga yang lebih tinggi per harinya jika dibandingkan dengan koperasi lainnya.
Waktu tenor cicilan pinjol sangat ringkas.
Hal ini sangat berisiko jika anda terjebak jeratan utang, karna jika anda telat membayar cicilan tersebut maka semakin lama akan kian bertambah banyak.
Denda pada pinjaman online setiap harinya akan bertambah terus menerus, secara akumulatif hal ini membuat utang anda semakin banyak menumpuk.
Jika anda mengundur waktu pembayaran cicilan tagihan tentunya juga akan dikenakan denda dari jumlah pinjaman tersebut.
2. Terdaftar Blacklist di SLIK OJK.
Masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman dana, data diri anda nantinya akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini membuat anda akan kesulitan atau bahkan tidak dapat menggunakan layanan bantuan finansial apapun kepada lembaga keuangan di Indonesia.
Jika anda tidak dapat membayar atau menunda tagihan pembayaran pinjaman online, maka pinjaman oline tersebut akan langsung memblacklist nama anda.
Sehingga tidak dapat melakukan pinjaman dikemudian harinya baik dipinjaman online maupun bank dan koperasi.
3. Debt Collector yang meresahkan.
Jika anda melakukan telat pembayaranan nantinya proses penangihan yang dilakukan oleh pinjaman online awalnya hanya melalui pesan singkat seperti SMS, email dan telepon.
Tak heran jika debitur menghubungi nomor kontak orang terdekat kalian, atau bahkan tim collection akan melakukan penagihan langsung kerumah peminjamnya.
Hal tersebut justru sangat meresahkan karna anda akan terjebak dalam pinjaman online.
4. Jalur Hukum.
Jalur terakhir yang ditempuh yakni jalur hukum, mungkin sebagian orang mengira bahwa tidak apa-apa jika tidak membayar cicilan tagihan online.
Namun jika tagihan tersebut semakin lama menumpuk hingga bertahun-tahun, kalian tetap akan dikejar oleh dept collector hingga pada akhirnya akan menempuh jalur hukum.
Baca juga: Diteror Utang Pinjol Tiap Hari Hingga Depresi , Pria Ini Bunuh Diri
Baca juga: Tawarkan Pinjaman Uang via SMS atau WA Dipastikan Itu Pinjol Ilegal, OJK : Segera Blokir
Baca juga: Polisi Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Laporan dari Korban
Itulah 4 Resiko Besar Jika Tagihan Pinjol Menumpuk Tidak Dibayar.