Darurat Covid 19

Indonesia Didesak WHO Untuk Perketat dan Perluas PPKM Usai Penularan Disebut Sangat Tinggi

Indonesia Didesak WHO Untuk Perketat dan Perluas PPKM Usai Penularan Disebut Sangat Tinggi

Editor: Slamet Teguh
Tribun Palopo
ilustrasi covid-19 - Indonesia Didesak WHO Untuk Perketat dan Perluas PPKM Usai Penularan Disebut Sangat Tinggi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah hal dilakukan pemerintah untuk menekan angka Covid-19 ini.

Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan PPKM Darurat.

Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan mobilitas yang lebih ketat dan lebih luas karena lonjakan infeksi dan kematian akibat COVID-19 yang sangat tinggi.

Desakan WHO disampaikan hari Kamis (22/07) hanya dua hari  setelah Presiden Joko Widodo mengisyaratkan akan melakukan pelonggaran PPKM Darurat.

Indonesia menjadi salah satu episentrum pandemi global dalam beberapa pekan terakhir, setelah kasus positif COVID-19 melonjak lima kali lipat dalam lima minggu.

Pekan ini, angka kematian harian mencapai rekor tertinggi sebanyak lebih dari 1.400 kasus, menjadikannya salah satu jumlah kematian tertinggi di dunia.

Dalam laporan terbarunya, WHO mengatakan penerapan pembatasan sosial sangat penting dan menyerukan perlunya "tindakan mendesak" tambahan untuk mengatasi peningkatan infeksi di 13 dari 34 provinsi.

"Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi, menunjukkan pentingnya penerapan aturan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah sosial yang ketat, terutama pembatasan mobilitas di seluruh pelosok negeri," kata WHO.

Dalam aturan PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM Level 3 dan 4, berlaku ketentuan bekerja dari rumah dan penutupan pusat-pusat perbelanjaan di Jawa dan Bali serta sejumlah kota lainnya.

Baca juga: Waktu Terbaik Pemberian Plasma Konvalesen kepada Pasien Covid-19, Jangan Sampai Salah

Baca juga: Corona Varian Delta Sudah Mewabah Di Lubuklinggau, Warga Diminta Selalu Taat Prokes

Sektor-sektor ekonomi dasar yang dianggap kritis atau esensial dibebaskan dari sebagian besar ketentuan PPKM.

Pada hari Selasa (20/07), Presiden Jokowi mengatakan pelonggaran PPKM bisa dilakukan mulai minggu depan, jika terjadi penurunan infeksi dalam beberapa hari terakhir.

Kalangan epidemiolog menyatakan berkurangnya jumlah kasus baru disebabkan oleh jumlah tes COVID yang telah dikurangi.

"Jika tren kasus terus menurun, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan mencabut pembatasan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi.

Tingkat kasus positif harian di Indonesia mencapai rata-rata 30 persen selama seminggu terakhir, bahkan saat jumlah kasus yang diumumkan telah turun. Menurut WHO, tingkat kasus di atas 20 persen berarti terjadi penularan "sangat tinggi".

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved