Berita Nasional

Catat, Aturan Kerja Khusus ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Aturan kerja khusus ASN di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Ada sistem Work From Home

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN/DANY PERMANA
Menpan RB Tjahjo Kumolo buat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ada aturan khusus untuk sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau Work From Home (WFH) secara penuh atau seratus persen.

Sementara itu, di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, penugasan di kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

“WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi surat edaran seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (22/7/2021).

Sedangkan, selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.

Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen.

Namun, untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.

Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved