Berita Regional
Marah Istrinya Tak Mau Pulang saat Nongkrong di Warung, Suami Hajar Istri hingga Tersungkur
Seorang istri jadi korban KDRT suami di Palopo. Berawal dari istri tak mau pulang saat nongkronh di warung
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang suami aniaya istrinya di Palopo, Sulawesi Selatan.
Sang suami inisial IR (34), warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel, itu melakukan kekerasan terhadap istrinya yang enggan pulang ke rumah saat nongkrong di warung.
Korban inisial KA (35) saat itu sedang nongkrong di warung hingga dini hari.
Istrinya mengalami luka gores dan luka memar.
Pelaku ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 23.30 WITA.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Rabu (21/7/21) sekira pukul 03.00 WITA.
Saat itu, korban sedang duduk-duduk di sebuah kios, di Jl Mungkasa, Kecamatan Wara Timur.
Lalu pelaku datang dan mengajak korban pulang ke rumahnya.
"Namun korban menolak sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiyaan dengan cara menarik rambut korban serta membenturkan ke arah lantai," kata Ipda Akbar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Kamis (22/7/21) pagi.
Dari pengakuannya, ia (korban) tersungkur hingga dalam keadaan tengkurap ke lantai.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka gores pada leher sebelah kanan.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Ia diamankan di tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya," ujar Akbar.
Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
(Tribun Timur/Arwin Ahmad)
