Oknum Pungli di Pos Penyekatan Kramasan

Lima Oknum Satgas PPKM Diduga Pungli di Pintu Tol Kramasan OI Buat Surat Permintaan Maaf

Lima Oknum Satgas PPKM Covid-19 yang Diduga melakukan Pungli di Pintu Tol Kramasan OI membuat surat permintaan maaf di Polda Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Lima oknum pegawai honorer Kabupaten Ogan Ilir ditangkap karena melakukan pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (7/22/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Lima oknum satgas PPKM Covid 19  yang terlibat pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir, membuat surat pernyataan berisi permintaan maaf atas perbuatannya. 

Hal ini diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit 1 Kamneg AKBP M Haris sembari menunjukkan surat pernyataan maaf masing-masing pelaku lengkap dengan materai yang ditandatangani . 

"Mereka mengaku sudah menyadari kesalahannya dan sangat malu karena sudah menyalahkan gunakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat maupun daerah di masa covid-19 ini," ujar Haris, Kamis (22/7/2021). 

Penindakan kepada para pelaku juga akan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). 

Para tersangka  juga bisa terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP. 

"Kasus ini akan diproses lanjut, kita akan bekerja sama dengan APIP di pemerintah daerahnya," ujar dia. 

5 Oknum Dibekuk Polda Sumsel 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap lima anggota satgas PPKM COVID-19 yang terlibat pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir. 

Kelima pelaku yang diamankan yakni Boediono (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, Apri Ridho Rahmatullah (27) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir,

Nur Kholis (21) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, Heriyanto (39) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir dan Nanda Putra (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir. 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pungli ini terungkap setelah salah seorang korban merekam perbuatan pelaku yang selanjutnya viral di sosial media. 

"Bahwa apa yang tersiar di medsos betul adanya dan kelima pelaku adalah pegawai honorer," ujarnya, Kamis (22/7/2021). 

Modusnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk atau fuso yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan. 

Kasubdit 1 Kamneg Polda Sumsel, AKBP M Haris menunjukkan surat pernyataan berisi permintaan maaf dari lima oknum satgas PPKM COVID-19 yang terlibat pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir.
Kasubdit 1 Kamneg Polda Sumsel, AKBP M Haris menunjukkan surat pernyataan berisi permintaan maaf dari lima oknum satgas PPKM COVID-19 yang terlibat pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir. (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Bila bersedia membayar, para sopir akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. 

Padahal seharusnya para sopir tersebut diarahkan untuk putar balik karena tidak dapat memenuhi syarat perjalanan lintas wilayah di masa pandemi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved