Polemik KPK

Jokowi Harus Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB Karena Pelanggaran TWK Pegawai KPK

Jokowi Harus Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB Karena Pelanggaran TWK Pegawai KPK

Editor: Slamet Teguh
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Jokowi Harus Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB Karena Pelanggaran TWK Pegawai KPK 

Sementa itu, tindakan korektif untuk BKN, Ombudsman meminta agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Dia berharap tindakan korektif ini dapat dilaksanakan KPK dan BKN dalam waktu 30 hari sejak hasil laporan dikirim.

"Tetapi jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, maka kepada KPK dan BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan," kata Robert.

Sebelumya, Ombudsman menyebutkan bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Pelanggaran TWK, Ombudsman Minta Jokowi Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved