Polemik KPK
Jokowi Harus Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB Karena Pelanggaran TWK Pegawai KPK
Jokowi Harus Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB Karena Pelanggaran TWK Pegawai KPK
Sementa itu, tindakan korektif untuk BKN, Ombudsman meminta agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.
Dia berharap tindakan korektif ini dapat dilaksanakan KPK dan BKN dalam waktu 30 hari sejak hasil laporan dikirim.
"Tetapi jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, maka kepada KPK dan BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan," kata Robert.
Sebelumya, Ombudsman menyebutkan bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Pelanggaran TWK, Ombudsman Minta Jokowi Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB.