Polemik KPK
Jokowi Harus Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB Karena Pelanggaran TWK Pegawai KPK
Jokowi Harus Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB Karena Pelanggaran TWK Pegawai KPK
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik ditubuh KPK tampaknya menarik sejumlah pihak.
Hal itu tak lepas usai 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
Untuk itu, ada permintaan Ombudsman kepada Presiden Jokowi.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Presiden Joko Widodo melakukan pembinaan terhadap lima pimpinan lembaga, apabila tindakan korektif terkait temuan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diindahkan dalam kurun waktu 30 hari.
Kelima pimpinan yang dimaksud adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Jokowi juga diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Robert.
Baca juga: Ombudsman Serang KPK, Sebut Tak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai dan Abaikan Arahan Presiden Jokowi
Baca juga: Nasib Para Penembakan Laser Berani Jujur Pecat di Gedung KPK, Pimpinan KPK Beda Sikap
Adapun Ombudsman membuat korektif yang untuk KPK dan BKN terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK.
Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK.
Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Robert.
Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.