Berita Palembang

Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Dipastikan Jalani Sidang di Palembang, Dugaan Korupsi Dinas PUPR

Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang terlibat dugaan kasus penerimaan suap, akan menjalani sidang secara virtual dari rutan pakjo di Palembang.

Melalui eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Juarsah menyampaikan tanggapannya terkait dakwaan JPU KPK yang mereka nilai tidak jelas, kabur dan tidak cermat.

"Maka kami sangat berharap agar dakwaan itu dibatalkan demi hukum," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan di Jalinsum Muratara, Diduga Hindari Tabrakan Honda CR-V Keluar Jalur, Sopir Masih Sadar

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Juarsah telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Juarsah didakwa telah menerima suap senilai Rp.2,5 miliar.

"Patut diduga bahwa terdakwa Juarsah menerima sejumlah uang sejumlah Rp 3,5 miliar dari kasus dugaan korupsi 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ujar Jaksa KPK Asri Irawan SH MH saat membacakan dakwaan pada sidang yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved