Berita Palembang
Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Dipastikan Jalani Sidang di Palembang, Dugaan Korupsi Dinas PUPR
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang terlibat dugaan kasus penerimaan suap, akan menjalani sidang secara virtual dari rutan pakjo di Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang terlibat dugaan kasus penerimaan suap, dipastikan akan menjalani sidang secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan pemindahan tahanan yang diajukan Juarsah dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan di Palembang.
Saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021) siang, JPU KPK M Asri Irawan SH MH mengatakan, timnya sedang dalam perjalanan dari Jakarta dengan membawa Juarsah untuk dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
"Tim sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke kota Palembang," ujar Asri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Diperkirakan tim KPK bersama Juarsah akan tiba di Bandara SMB II Palembang sekira pukul 14.30 WIB.
Selanjutnya Juarsah akan mengikuti segala persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku untuk bisa menghuni Rutan Pakjo.
"Diantaranya terdakwa akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan," ucapnya.
Oleh karena itu, meski sudah berada di Palembang, nantinya Juarsah tetap akan menjalani sidang secara virtual.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU KPK terhadap kuasa hukum Juarsah.
"Nanti tim kita akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa. Kita sudah siapkan semuanya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya,
Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang mengabulkan permohonan Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang meminta tempat penahanannya dipindahkan.
Sebelumnya Juarsah sudah mengajukan permohonan agar dirinya dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta menjadi ke Rutan di Palembang.
"Kami sangat bersyukur, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan klien kami untuk dipindahkan tempat penahanannya. Kami merasa hal ini juga untuk mempermudah proses persidangan," kata Kuasa Hukum Juarsah, Daud Dahlan SH Mh di dampingi Mulkam SH saat ditemui setelah persidangan, Kamis (15/7/2021).
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Juarsah turut menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.
Melalui eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Juarsah menyampaikan tanggapannya terkait dakwaan JPU KPK yang mereka nilai tidak jelas, kabur dan tidak cermat.
"Maka kami sangat berharap agar dakwaan itu dibatalkan demi hukum," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan di Jalinsum Muratara, Diduga Hindari Tabrakan Honda CR-V Keluar Jalur, Sopir Masih Sadar
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Juarsah telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Juarsah didakwa telah menerima suap senilai Rp.2,5 miliar.
"Patut diduga bahwa terdakwa Juarsah menerima sejumlah uang sejumlah Rp 3,5 miliar dari kasus dugaan korupsi 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ujar Jaksa KPK Asri Irawan SH MH saat membacakan dakwaan pada sidang yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2021).