Darurat Covid 19
Ratusan Ribu Buruh Disebut Bakal di PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021, Faktanya
Ratusan Ribu Buruh Disebut Bakal di PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021, Faktanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upayapun terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran ini.
Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM Darurat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat diperpanjang hingga Agustus 2021.
"Potensi ledakan PHK ratusan ribu, jika PPKM Darurat diperpanjang jadi enam pekan. Berarti satu bulan setengah, sampai Agustus 2021," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Senin (19/7/2021).
Menurut Said, buruh yang berpotensi di PHK yaitu di sektor manufaktur, dan perkiraan angka ini hanya untuk wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
"Hitungan saya sederhana, angka buruh terpapar Covid-19 itu 10 persen atau sekitar 75 ribu. Kalau penyebarannya makin besar, pabrik mau tidak mau tutup dan tidak ada keuntungan, maka manajemen memutuskan pengurangan," papar Said.
Said pun menyebut, pekerja di sektor manufaktur atau pabrikasi tidak bisa menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), seperti layaknya orang kantoran.
"Pabrik itu tidak bisa WFH, misalnya pekerja di bagian A bekerja, bagian B WFH, dan bagian C bekerja. Itu tidak bisa jalan, dia tidak bisa lombat dari A ke C," ucapnya.
Diketahui, PPKM Darurat telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan kini pemerintah belum memutuskan akan diperpanjang atau tidak.
Namun, sebelumnya pemerintah berwacana akan memperpanjang menjadi enam bulan hingga Agustus 2021, atau diperpanjang hanya sampai akhir Juli 2021.
Penularan Covid-19 di Pabrik Agresif, Buruh Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pengusaha
Buruh meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, karena tidak patuh aturan PPKM darurat.
Baca juga: Garuda Indonesia Alami Kerugian Hingga Rp 34 Triliun, Ada 3 Opsi Disebut Bakal Dilakukan
Baca juga: Palsukan Website Bansos PPKM Darurat, Pria ini Bisa Raih Untung Hingga Rp 1,5 Miliar, Modusnya Unik
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan PPKM darurat tidak berlaku bagi ratusan ribu sektor manufaktur TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit) serta bagi jutaan pekerjanya.