Berita Daerah

Kisah Seorang Calon Pengantin yang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Selingkuhannya, Takut

Kisah Seorang Calon Pengantin yang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Selingkuhannya, Takut

Editor: Slamet Teguh
Unsplash
Ilustrasi bayi : Kisah Seorang Calon Pengantin yang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Selingkuhannya, Takut. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anak merupakan suatu yang sangat diidamkan oleh pasangan suami istri.

Namun, apa jadinya jika ada orang yang tak menginginkan kehadiran anaknya.

Maka mereka tak segan untuk membunuh bayi tak bersalah tersebut.

Misteri kasus penemuan bayi di saluran air wilayah Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Banyumas, akhirnya terungkap.

Bayi tersebut rupanya dibunuh dan dibuang ibu kandungnya, DN (23),  Senin (17/5/2021).

DN tega membunuh darah dagingnya secara sadis karena malu bayi tersebut hasil hubungan gelapnya dengan rekan kerja.

Berikut TribunWow.com rangkum fakta kasus pembunuhan bayi yang dilakukan DN dan SM dikutip dari Kompas.com:

1. Akan Segera Menikah

 Di hadapan polisi, DN mengaku sudah berkali-kali berhubungan suami istri dengan SM yang sudah berkeluarga.

Tak hanya itu, alasan DN membunuh bayi itu adalah dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

Ia mengaku takut jika saat menikah kelak sudah dalam kondisi hamil.

Setelah ditangkap polisi, DN mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," kata DN.

DN ternyata sudah melangsungkan pernikahan dengan pria pujaannya.

Namun, pernikahan yang baru seumur jagung itu kini tengah diuji dengan kasus yang menjerat DN.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Melempar 2 Anaknya Dari Lantai 14 Agar Dapat Menikah Dengan Wanita Lain, Nasibnya

Baca juga: Annisa Warga Pauh I Muratara Dilaporkan Hilang, Pamit Belanja Lebaran ke Lubuklinggau

2. Berniat Bunuh Bayi sejak dalam Kandungan

Menurut Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, DN sengaja membunuh bayi tersebut.

Kepada polisi, ia beralasan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan rekan kerjanya di rumah sakit swasta berinisial SM (30).

Edi menjelaskan, DN dan SM sudah berencana membunuh bayi itu sejak dalam kandungan.

Bahkan, SM sempat meminta DN menggugurkan kandungan dengan meminum obat peluntur janin.

Namun, janin yang dikandung DN masih dalam kondisi sehat hingga saat dilahirkan sang ibu.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," ujar Edi.

3. Membungkam Mulut Bayi

DN menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu dengan cara menyumpal mulutnya selama 15 menit.

Setelah bayi itu tewas, DN membungkus jasad darah dagingnya tersebut ke dalam plastik dan membuangnya ke saluran irigasi dekat rumahnya.

Saat ditemukan, mulut bayi itu masih dalam dalam kondisi tersumpal kertas.

4. Ancaman Penjara

SM diamankan sehari setelahnya di kediamannya di wilayah Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Kamis (17/6/2021).

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, SM dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Ia terancam kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Fakta Wanita Bunuh Bayinya secara Sadis di Banyumas, Takut Calon Suami Tahu Perselingkuhannya.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved