Berita Nasional

Jadi Tersangka Penganiayaan Pasutri Pemilik Warkop di Gowa, Mardani Hamdan Resmi Ditahan

Setelah jadi tersangka, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah menahan tersangka Mardani Hamdan terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan s

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tersangka Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, GOWA -  Kasus penganiayaan pasutri oleh Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa memasuki babak baru.

Setelah jadi tersangka, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah menahan tersangka Mardani Hamdan terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik warkop saat razia PPKM mikro. 

Sebelumnya Mardani Hamdan telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan tersangka telah ditahan sejak Minggu kemarin. 

Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi ini, penahanan terhadap tersangka Mardani setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan. 

Hanya saja, dia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

"Karena dia sudah ditahan, nanti kita lihat perkembangan kedepanya nanti kita lihat, dan sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres," bebernya. 

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menyoal terkait tuntutan dari korban terkait perlindungan perempuan, AKBP Tri Goffarudin mengaku lebih fokus terhadap pasal penganiayaan.

"Tidak karena kita lebih kepada pemukulan atau penganiayaan, tetap pasal yang kita terapkan," jelas dia. 

Menurut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan korban perempuan (Riyana) istri dari Ivan di salah satu rumah sakit di Makassar. 

Selain itu, AKBP Tri Goffarudin menuturkan bahwa belum menerima upaya penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.

Baca juga: Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Aniaya Pasutri Ngaku Hanya Spontan karena Dilempar Botol

Pengakuan Mardani

Tersangka Mardani Hamdan eks Satpol PP Gowa mengaku penganiayaan yang dilakukannya terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop karena spontanitas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved