Berita Nasional
Asep Pilih Dipenjara Daripada Bayar Rp 5 Juta Langgar PPKM, Kaget Saat Masuk Lapas Bukan Polsek
Namun karena tak sanggup membayar, Asep lebih memilih dipenjara. Asep dikurung selama tiga hari setelah diputus bersalah karena buka warung melebihi
Dirinya pun sudah memberi tahu berkali-kali akan membayar denda sesuai vonis hakim untuk anaknya, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang."
"Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya sejak hari ini.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujarnya.
Diperlakukan Sama
Di dalam Lapas, Asep diperlakukan sama seperti terpidana kasus pidana biasa.
Setelah diregistrasi sebagai penghuni resmi Lapas Tasikmalaya, rambut Asep yang agak panjang langsung dipurutul alias dipotong pendek.
Tak sampai di situ, Asep pun diwajibkan mengenakan baju khas narapidana.
Perkiraan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bahwa Asep akan dikurung di tempat nonsel ternyata juga meleset.
Asep ternyata dikurung disatukan dengan narapidana kasus-kasus pidana biasa.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, semua narapidana, baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.
Menurut Davi, kegiatan pembinaan lapas terhadap para pelanggar hukum tidak dibeda-bedakan.
"Upaya pembinaannya sama saja, tidak ada perbedaan sebagai bentuk penindakan hukum," ujar Davi.