Berita Nasional

Asep Pilih Dipenjara Daripada Bayar Rp 5 Juta Langgar PPKM, Kaget Saat Masuk Lapas Bukan Polsek

Namun karena tak sanggup membayar, Asep lebih memilih dipenjara. Asep dikurung selama tiga hari setelah diputus bersalah karena buka warung melebihi

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebuah kisah miris saat PPKM Darurat menjadi viral.

Kali ini tentang seorang pemilik warung kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23).

Karena melanggar aturan PPKM Darurat, Asep didenda sebanyak Rp 5 Juta.

Namun karena tak sanggup membayar, Asep lebih memilih dipenjara.

Asep dikurung selama tiga hari setelah diputus bersalah karena buka warung melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.

Diketahui, kedai kopi milik Asep yang berada di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia kemudian menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.

Asep pun mengakui kesalahannya.

"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.

Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.

"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved