Darurat Covid 19
Mulai 16 Juli Tol Layang Jakarta (MBZ) Resmi Ditutup Hingga 22 Juli 2021
Untuk itu Jasa marga melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang Jakarta Cikampek.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan, jika tidak memenuhi persyaratan dan diluar ketentuan PPKM Darurat. Maka langsung diputar balik," kata Taufik seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (16/7/2021).
Taufik menambahkan, mekanisme pengendalian mobilitas dilakukan di KM 31 arah Cikampek.
Kendaraan masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan pengangkut logistik, TNI, Polri, tenaga kesehatan dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.
"Tapi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan diskresi Kepolisian.
Seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4.
GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Syarat wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan yakni pemeriksaan protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan hanya 50 persen penumpang.
Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin.
Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Guna memastikan kelancaran lalu lintas, kami berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung," kata Taufik.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Libur Idul Adha, Jalan Layang MBZ Ditutup Berlaku 16-22 Juli 2021.