Darurat Covid 19
Mulai 16 Juli Tol Layang Jakarta (MBZ) Resmi Ditutup Hingga 22 Juli 2021
Untuk itu Jasa marga melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang Jakarta Cikampek.
TRIBUNSUMSEL.COM - Peredaran Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka ini.
Salah satunya ialah penerapan PPKM Darurat.
Untuk itu Jasa marga melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang Jakarta Cikampek.
Penutupan Tol Layang Jakarta Cikampek itu berlaku mulai Kamis (16/7/2021) pukul 00.00 WIB hingga 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB.
Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) George IMP Manurung mengatakan, penutupan sementara itu untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Harapannya, penutupan jalan layang dalam rangka pencegahan penyebaran penularan Covid-19.
Selain itu, sesuai Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: BM.07.02-P/595 tanggal 15 Juli 2021.
Serta Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/211/VII/OPS.1.1/2021/Korlantas tanggal 14 Juli 2021.
Surat itu perihal Permohonan Penutupan Jalan Tol Layang Elevated.
Tujuan penutupan Jalan Layang agar dapat mengendalikan laju mobilitas masyarakat keluar masuk Jabodetabek selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta," kata George seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (16/7/2021).
George menjelaskan, mereka yang diperbolehkan melintas untuk pelaku perjalanan hanya sektor esensial dan kritikal.
Akses masuk kendaraan ke Jalan Layang MBZ ditutup sebagai akses masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek.