Darurat Covid 19

Mulai 16 Juli Tol Layang Jakarta (MBZ) Resmi Ditutup Hingga 22 Juli 2021

Untuk itu Jasa marga melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang Jakarta Cikampek.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup berlaku 16-22 Juli 2021. 

Seperti akses masuk kendaraan dari arah Jatiasih menuju Cikampek KM45A Jalan Tol JORR Seksi E.

Akses masuk kendaraan dari arah Rorotan menuju Cikampek (KM 46B Jalan Tol JORR Seksi E).

Serta akses masuk kendaraan dari KM 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah menuju Jakarta.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan penutupan tersebut."

"Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM darurat ini dengan tetap di rumah saja," katanya.

Jasa Marga mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Rintangkan Batang Pisang di Jalan Lalu Pukul Korban, Satu dari Tiga Begal di OKU Timur Diringkus

Baca juga: Besok Jembatan Ogan 3 di Pemulutan OI Mulai Ditutup Selama 3 Bulan, Berikut Ini Jalan Alternatif

Penyekatan tol arah Cikampek

Sementara itu, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) mendukung atas diskresi kepolisian di jalan tol.

Diskresi kepolisian pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Pembatasan mobilitas masyarakat itu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriyah.

Penyekatan dimulai hari ini Jumat (16/7/2021) hingga 22 Juli 2021.

Kebijakan itu selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi Kepolisian melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada 16-22 Juli 2021.

Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved