Berita Nasional

Sah Ivermectin Diizinkan BPOM Jadi Obat Terapi Covid-19, Dikenal Sebagai Obat Ajaib dari Jepang

BPOM Akhirnya memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung terapi covid-19.Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentan

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Ivermectin akhirnya diizinkan BPOM Jadi Obat Terapi Covid-19 

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 - 200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

“Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring

“Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin”, dikutip dari Kompas.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved