Berita Nasional
Sah Ivermectin Diizinkan BPOM Jadi Obat Terapi Covid-19, Dikenal Sebagai Obat Ajaib dari Jepang
BPOM Akhirnya memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung terapi covid-19.Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentan
Editor:
Moch Krisna
Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 - 200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
“Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring
“Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin”, dikutip dari Kompas.com.