Darurat Covid 19

Mulai 15 Juli, Sektor Esensial dan Kritikal Hanya Dapat Melintas Pada Pukul 06.00-10.00 WIB

Mulai 15 Juli, Sektor Esensial dan Kritikal Hanya Dapat Melintas Pada Pukul 06.00-10.00 WIB

Editor: Slamet Teguh
Tribun Lampung/Deni Saputra
Warga melintas di antara pertokoan kawasan Pasar Tengah yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (12/7/2021). Pemerintah setempat melakukan penerapan PPKM Darurat khususnya di wilayah Bandar Lampung mulai Senin ini hingga 20 Juli 2021 mendatang dan mewajibkan pusat perbelanjaan untuk menutup operasionalnya guna memperketat aktivitas warga agar dapat menekan penyebaran virus Covid-19. 

Sedangkan untuk zona ketiga yakni pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB semua pos penyekatan dilonggarkan.

Dalam artian petugas tetap berada di lokasi namun tidak melakukan penertiban, sebab kata dia, arus lalu lintas pada jam tersebut sudah kondusif.

"Pukul 22.00-06.00 WIB itu arus lalu lintas itu sudah sepi, maka kemudian penyekatan kami lepaskan," tukasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan penambahan lokasi penyekatan yang semula 63 titik kini menjadi 100 titik di seluruh ruas jalan Jakarta dan kota penyanggah.

Berikut rincian 100 titik pemyekatan selama PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Pembatasan mobilitas dalam kota 

1.Pasar rebo, Cijantung
2.Tl Fatmawati
3. Jl pangeran Antasari
4. Uderpass Mampang 
5. The green garden
6. Tl Coca cola cempaka putih
7. User pass basura
8. Jl di Panjaitan arah Casablanca 
9. Fly over Pesing arah timur
10. Fly over ladogi
11. Jembatan merah
12. Megaria
13. Jl Cassa Kemayoran 
14. Jl Benyamin Sueb Kemayoran
15. Jl apron 
16. Hasyim Ashari (TL Donat)
17. Medan merdeka timur ( Gambir) 
18. Jl veteran 3
19. Joglo raya.

Baca juga: Takut Acaranya Dibubarkan karena PPKM Darurat, Pengantin ini Gelar Ijab Kabul di Bus yang Berjalan

Baca juga: 6 Kabupaten/Kota di Sumsel Zona Merah, Gubernur HD Ungkap Belum Ada Daerah Ajukan PPKM Darurat

Pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota 

1. GT Cikarang pusat
2. Gr Cibatu
3. GT Cikarang barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp darmais
12. Offramp farmasi
13. Offramp semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari

Pembatasan mobilitas di batas kota

1. Pasar Jumat (Tangsel -jaksel)
2. Lenteng agung (depok-jaksel
3. Budi luhur (Tanggerang Jaksel)
4. Kalideres (tangkot Jakbar)
5. Panasonic (Depok Jaktim)
6. Kalimalang (Bekasi kota, jaktim)
7. Sumber Arta (Bekasi kota, jaktim)
8. Harapan indah (Bekasi kota, Jaktim)
9. Bintaro (tangkot Jaksel)
10. Batu ceper (tangkot Jakbar)

Pembatasan wilayah penyangga total 29 titik

Bekasi Kabupaten:

1.Sasak jarang-tambun
2. Kalimalang
3. Kendung Waringin
4. Jababeka
5. Cikarang festival
6. Simpang pencenongan
7. Stadion wibawa Mukti
8. Simpang jalan
9. Simpang jalan movieland
10. Simpang jalan sgc
11. Jl. Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 meikarta

Tanggerang Selatan:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved