Berita Nasional

Sepasang Kekasih Jual Hasil Tes Swab Antigen dan PCR Palsu, Kini Berurusan dengan Polisi

Pasangan kekasih jual hasil tes swab antigen dan PCR palsu. Kelompok lainnya bahkan jual surat vaksin palsu. Kini berurusan dengan polisi

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Pasangan kekasih terlibat kasus pemalsuan hasil tews swab antigen, PCR dan vaksin Covid-19.

Sepasang kekasih ini satu dari dua kelompok pemalsuan hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19.

Pasangan kekasih itu inisial NJ dan NBP.

Sementara kelompok lainnya adalah NI dan NFA.

"Modusnya sama, yaitu menawarkan (hasil swab antigen, PCR, vaksin Covid-19 palsu) melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (13/7/2021).

Yusri mengungkapkan, kelompok pertama memasang tarif Rp 100 ribu untuk mencetak hasil swab antigen palsu.

"Kemudian PCR Rp 200 ribu dan untuk mencetak hasil vaksin dijual Rp 200 ribu," ujar dia.

Baca juga: Kasus Positif dan Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, India Nomor 3

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021).
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sementara itu, kelompok kedua yang merupakan pasangan kekasih menjual hasil tes swab dan PCR palsu seharga Rp 170-180 ribu.

"Otaknya ini yang laki-laki, NJ. Dia yang menawarkan lewat akun Facebook. Tersangka NJ ini yang membantu menulis. Dia dapat data, yang mengetik adalah NBP," ungkap Yusri.

Kedua kelompok pemalsu hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu itu sudah melakukan aksinya sejak Maret 2021.

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasangan Kekasih Jual Hasil Swab dan PCR Palsu Lewat Medsos Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved