Berita Kriminal

Kasusnya Mirip Ratna Sarumpaet yang Hoax, Lucinta Luna Terancam 3 Tahun Penjara Usai Ngaku Hamil

Lucinta Luna merupakan seorang laki-laki yang memilih menjadi perempuan ngaku hamil. Bahkan Lucinta Luna dikaitkan dengan Ratna Sarumpaet yang pernah

Instagram Lucinta Luna
Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet, 

Seperti diketahui, Nagita Slavina tengah hamil anak kedua.

"Aku ngefans banget sama mama Gigi. Kan dia panutan satu Indonesia, ya dari angle manapun foto cantik banget. Kiblat aku mama Gigi," ujar Lucinta Luna.

"Ya dibuat happy aja," jelas Lucinta Luna.

Sayangnya tingkah laku Lucinta Luna untuk menarik perhatian publik ini justru disorot Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Menurut Muannas Alaidid, Lucinta Luna bahkan dapat dipenjara kalau pengakuan kehamilannya terbukti bohong.

Dilansir dari Star Grid.id, salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sedangkan, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau enggak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.

“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas dia laki kok ngadu hamil,” imbuh Muannas.

“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid.

Artikel ini telah tayang di Sripo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved