Berita Kriminal

Kasusnya Mirip Ratna Sarumpaet yang Hoax, Lucinta Luna Terancam 3 Tahun Penjara Usai Ngaku Hamil

Lucinta Luna merupakan seorang laki-laki yang memilih menjadi perempuan ngaku hamil. Bahkan Lucinta Luna dikaitkan dengan Ratna Sarumpaet yang pernah

Instagram Lucinta Luna
Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet, 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ulah Lucinta Luna mengaku hamil dianggap membuat hoax.

Pasalnya Lucinta Luna merupakan seorang laki-laki yang memilih menjadi perempuan ngaku hamil.

Bahkan Lucinta Luna dikaitkan dengan Ratna Sarumpaet yang pernah dipenjara karena menyebar hoax.

Sejak muncul di dunia hiburan sosok Lucinta Luna sepertinya tak pernah lepas dari sorotan.

Pasalnya, ada saja kelakuan Lucinta Luna yang kerap menuai sorotan banyak mata.

Salah satunya soal status transgender Lucinta Luna.

Bahkan Lucinta Luna semakin menjadi dengan aksinya yang mengaku hamil.

Lucinta Luna mengaku dirinya hamil, setelah sebelumnya juga mengaku telah telat datang bulan selama sebulan.

Melalui Instagramnya, Lucinta Luna juga terlihat memamerkan bukti testpack yang berisikan positif hamil.

Dalam pengakuannya saat itu, Lucinta Luna menyebut anak yang dikandungnya adalah anak kekasih bulenya yakni Idriz.

Meski begitu, rupanya Lucinta Luna akhirnya mengaku bila kehamilannya hanyalah bohongan.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diakui Lucinta Luna agar namanya tenar kembali.

"Ya cuma biar supaya besar lagi lah (tenar)," kata Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021).

"Nggak usah seriusin kali, nggak usah percaya," lanjutnya.

Selain ingin mendobrak lagi namanya, rupanya Lucinta Luna ingin seperti istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.

Seperti diketahui, Nagita Slavina tengah hamil anak kedua.

"Aku ngefans banget sama mama Gigi. Kan dia panutan satu Indonesia, ya dari angle manapun foto cantik banget. Kiblat aku mama Gigi," ujar Lucinta Luna.

"Ya dibuat happy aja," jelas Lucinta Luna.

Sayangnya tingkah laku Lucinta Luna untuk menarik perhatian publik ini justru disorot Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Menurut Muannas Alaidid, Lucinta Luna bahkan dapat dipenjara kalau pengakuan kehamilannya terbukti bohong.

Dilansir dari Star Grid.id, salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sedangkan, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau enggak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.

“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas dia laki kok ngadu hamil,” imbuh Muannas.

“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid.

Artikel ini telah tayang di Sripo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved