Berita Selebriti

Bukti Rekaman Jerinx Mengancam Hingga Ucapkan Kata Kasar Jadi Dasar Adam Polisikan JRX

Kali ini Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya, padahal baru saja pria asal Bali ini dibebaskan dari penjara beberapa waktu lalu.  

Tribunnews.com
Kali ini Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya, padahal baru saja pria asal Bali ini dibebaskan dari penjara beberapa waktu lalu.   

Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID bermula pada 2 Juli 2021.

Jerinx menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram miliknya.

Suami Nora Alexandra itu kemudian meminta maaf kepada Adam Deni lewat telepon, atas penghinaan dan tuduhan yang ia lontarkan.

Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke polisi.

Sebelumnya, Jerinx menelepon Adam Deni usai akunnya hilang. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun IG-nya.

"Tiba-tiba telepon saya, memaki-maki saya dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akunnya dia," tutur Adam.

"Maki-maki (saya), hanya tuh kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya ya dari b***, a***, t***, bencong sampai keluar kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'," ucap Adam.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7), Adam Deni membawa bukti, salah satunya rekaman telepon ancaman Jerinx.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pasal 335 KUHP hingga pengancaman melalui media elektronik.

"Untuk laporan yaitu pertama pasal 335 KUHP dan yang kedua itu pasal 29 junto pasal 45 B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam.

Artikel tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved