Berita Selebriti

Bukti Rekaman Jerinx Mengancam Hingga Ucapkan Kata Kasar Jadi Dasar Adam Polisikan JRX

Kali ini Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya, padahal baru saja pria asal Bali ini dibebaskan dari penjara beberapa waktu lalu.  

Tribunnews.com
Kali ini Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya, padahal baru saja pria asal Bali ini dibebaskan dari penjara beberapa waktu lalu.   

TRIBUNSUMSEL.COM - Seusai menjalani masa pidana penjara, Jerinx kembali dilaporkan dalam dugaan tindak pidana oleh Adam Deni.

Pegiat media sosial Adam Deni resmi melaporkan drummer band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Kali ini Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya, padahal baru saja pria asal Bali ini dibebaskan dari penjara beberapa waktu lalu.  

Terhitung sejak Sabtu (10/7/2021), laporannya sudah diterima polisi.

Melalui Instagram pribadinya @adngrk, Minggu (11/7/2021), Adam Deni menunjukkan sebuah surat laporan dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dalam unggahan itu, terlihat Adam Deni memegang secarik kertas yang merupakan bukti laporannya ke pihak kepolisian.

"Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX."

"Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," tulis Adam.

Dikatakan Adam Deni, laporan polisi itu adalah haknya sebagai warga negara untuk melaporkan Jerinx SID.

Ia lantas menjelaskan alasannya melaporkan kasus tersebut.

Deni mengaku bahwa dirinya telah coba melalukan mediasi dengan Jerinx SID.

Namun karena mediasi tak menemui titik temu, Adam Deni akhirnya memilih untuk melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.

"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Menurut Adam, sebelum dirinya mantap malaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, ia sudah berusaha melakukan mediasi.

"Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX."

Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID bermula pada 2 Juli 2021.

Jerinx menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram miliknya.

Suami Nora Alexandra itu kemudian meminta maaf kepada Adam Deni lewat telepon, atas penghinaan dan tuduhan yang ia lontarkan.

Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke polisi.

Sebelumnya, Jerinx menelepon Adam Deni usai akunnya hilang. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun IG-nya.

"Tiba-tiba telepon saya, memaki-maki saya dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akunnya dia," tutur Adam.

"Maki-maki (saya), hanya tuh kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya ya dari b***, a***, t***, bencong sampai keluar kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'," ucap Adam.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7), Adam Deni membawa bukti, salah satunya rekaman telepon ancaman Jerinx.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pasal 335 KUHP hingga pengancaman melalui media elektronik.

"Untuk laporan yaitu pertama pasal 335 KUHP dan yang kedua itu pasal 29 junto pasal 45 B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam.

Artikel tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved