Berita Lubuklinggau

Gelar Acara Orgen Tunggal Ditengah PPKM, Hajatan di Lubuklinggau Barat I Dibubarkan

Acara hajatan di Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) dihentikan tim Satgas Pengananan COVID-19.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Acara hajatan di Kecamatan Lubuklinggau Barat I dihentikan tim gabungan dari unsur pemerintah kecamatan, Polri dan TNI karena menggunakan hiburan orgen tunggal yang diduga bila teruskan dapat menimbulkan kerumunan, Minggu (11/7/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Acara hajatan di Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) dihentikan tim Satgas Pengananan COVID-19 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (12/7/2021).

Acara hajatan tersebut dihentikan tim gabungan dari unsur pemerintah kecamatan, Polri dan TNI karena menggunakan hiburan orgen tunggal yang diduga bila teruskan dapat menimbulkan kerumunan.

Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe membenarkan tim gabungan telah melakukan sosialisasi secara humanis dan meminta kepada masyarakat untuk memahami situasi dan kondisi Kota Lubuklinggau saat ini.

"Saat ini kasus Covid-19 meningkat drastis setiap hari ada puluhan orang terpapar, terbaru dua orang dalam dua hari ini meninggal dunia karena Covid-19," ungkap wali kota yang biasa dipanggil Nanan ini pada wartawan.

Nanan menegaskan, kepada masyarakat yang tetap nekat melaksanakan resepsi pernikahan meski telah diingatkan jangan berkecil hati, karena ini sudah intruksi dari pusat dan bagi gedung-gedung yang di pakai untuk kegiatan-kegiatan tersebut maka izinnya akan dicabut.

"Saya sudah menegaskan kepada seluruh Camat, Lurah beserta aparat terkait untuk menghimbau dengan tegas dan humanis kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Lubuklinggau Ditentukan Setelah 20 Juli Mendatang

Nanan pun mengatakan, masyarakat boleh mengadakan kegiatan, namun asalkan tidak menimbulkan kerumunan seperti pengajian atau tablig akbar diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Sebab pada instruksi mendagri no 15 th 2021, tempat ibadah di tutup, direvisi pada instruksi mendagri no 19 tahun 2021, bahwa tempat ibadah di buka namun tidak boleh melakukan peribadatan yang sifatnya berjemaah atau menimbulkan keramaian," ujarnya.

Termasuk dalam instruksi mendagri no 15 tahun 2021 itu hajatan atau resepsi diperbolehkan maksimal undangan 30 orang, kemudian direvisi pada instruksi mendagri no 19 tahun 2021, bahwa hajatan atau resepsi ditiadakan atau dilarang.

"Karena kita berharap kalau ini bisa menurun maka kita bisa melaksanakan sholat idul adha saat lebaran ini," ungkapnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved