Berita Palembang

Hari Pertama Pengetatan PPKM Mikro di Palembang, Kata Karyawan: 'Enak Juga Ya Pulang Cepat'

Pengetatan PPKM Mikro Darurat di Kota Palembang memerintahakan pemilik toko dan mall mengakhiri aktivitasnya pukul 17.00 sepertinya dipatuhi pedagang.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SYAHRUL HIDAYAT
Suasana Jalan Kol Atmo pusat pertokoan Kota Palembang pada hari pertama pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro mulai lengang, Jumat (9/7/2021). Sejumlah pemilik toko tepat pukul 17.00 sudah menutup toko dan karyawan mereka sudah mulai pulang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro Darurat di Kota Palembang yaitu memerintahakan pemilik toko dan mall untuk mengakhiri aktivitasnya pukul 17.00 sepertinya dipatuhi para pedagang khususnya di Pusat Pertokoan Kol Atmo dan Beringin Janggut.

Tepat pukul 17.00 berdasarkan pantauan lapangan mereka sudah menutup toko. Tidak hanya toko petak kaki lima pun juga telah merapikan barang dagangan mereka. Kondisi ini suasana jalan Atmo dan Beringin janggut jadi lengang.

Ada sebagian karyawan bersyukur sebab pulang lebih awal.

"Enak jugo ye rasonyo balek cepet, " celoteh seorang karyawan toko tekstil di Kol Atmo saat pulang bersama rekannya.

Namun dampak dari ini kondisi arus lalu lintas di Sudirman padet.

"Ini kan pulangnya bareng, orang kantoran sama karyawan pertokoan, jadi yaaa padet, " ujar salah seorang juru parkir.

Aturan Pengetatan PPKM Mikro

Hari ini kota Palembang telah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro yang dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan dalam Pengetatan PPKM Mikro ini ada beberapa point penting yang diatur, diantaranya yakni jam operasional mall yang dibatasi jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.

"Kita juga sudah mensosialisasikan surat edaran ini yang telah kita lakukan ke mall, cafe, perkantoran dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca juga: PPKM Mikro, Pemprov Sumsel Mulai Kurangi Pegawai Hadir di Kantor, Dibagi 2 shift

Berikut aturan yang tertuang dalam berdasarkan surat edaran Walikota Palembang nomor 25/SE/DINKES/2021 Tanggal 7 Juli 2021 tentang .Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang:

1. 75 persen aktivitas bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen aktivitas bekerja di kantor (WFO).

2. Pelaksanaan pada sektor essensial dapat dilakukan 100 persen

3. 100 Persen aktivitas melalui belajar daring atau online

4. - Kegiatan makan dan minum ditempat umum kapasitas 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 17.00 wib
- Layanan pesan/antar atau dibawa pulang sampai pukul 20.00 wib
- Bagi restoran yang hanya melayani pesan antar / dibawa pulang bisa operasional sampai 24 jam

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved