Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Mukti Sulaiman Ajukan Praperadilan Pasca Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Mukti Sulaiman, Mantan Sekda Sumsel resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mukti Sulaiman, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel periode 2014-2016 telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Namun nyatanya pelaksanaan sidang perdana, terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon dalam gugatan ini.
“Dikarenakan termohon tidak hadir, sidang kami tunda dan dilanjutkan pada Senin tanggal 12 Juli 2021 pukul 10 pagi," ujar hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup, Kamis (8/7/2021).
Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Mukti Sulaiman, Syarkowi Tohir, mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran perwakilan Kejati dalam persidangan ini.
Meski begitu, ia tetap optimis untuk mengajukan praperadilan bagi Mukti Sulaiman terkait penetapan kliennya itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Yang menjadi objek pemohon adalah surat penetapan tersangka. Nanti pihak termohon dalam persidangan harus membuktikan apakah betul penetapan tersangka sudah sesuai berdasarkan hukum. Nanti kita lihat jawaban termohon, kita tunggu saja nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, ketidakhadiran pihaknya selaku termohon dikarenakan belum menerima relaas atau pemberitahuan soal sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Mukti Sulaiman.
"Jadi sebagaimana informasi, bahwa benar hari ini ada agenda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh MS ke PN Palembang. Akan tetapi alasan pihak kita tidak hadir dalam sidang tersebut, dikarenakan setelah dicek, kami ternyata belum menerima relaas atau pemberitahuan dari pihak yang berkompeten bahwa hari ini ada jadwal sidang," ujarnya.
Namun demikian, Khaidirman mengaku, pihaknya sudah siap menghadapai gugatan praperadilan yang diajukan Mukti Sulaiman.
Menurutnya penyidik dalam hal ini Kejati Sumsel punya alasan dan sudah melalui tahapan demi tahapan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Gugatan praperadilan Itu adalah hak tersangka yang telah diatur dalam KUHAP. Bagi penyidik Kejati Sumsel, bahwa dalam melakukan serangkaian penyidikan tentunya sudah sesuai dengan aturan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup. Namun demikian intinya kita siap menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kasat Pol PP Kota Palembang Pimpin Langsung Sosialisasi di Mall Kota Palembang
Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah SH MH mengatakan, sidang gugatan praperadilan itu sudah ada penetapan.
Terkait pernyataan Kejati Sumsel yang mengatakan belum menerima relaas, Pengadilan Negeri Palembang akan menelusuri penyebab hal tersebut.
"Hari ini kan jadwal sidang perdananya, dengan ditundanya sidang karena alasan termohon belum menerima pemberitahuan atau panggilan tentunya itu bisa menjadi persoalan, ya bisa ditelusuri, surat pemberitahuan itu macetnya dimana," tegas Abu.