Kasat Pol PP Kota Palembang Pimpin Langsung Sosialisasi di Mall Kota Palembang

Jelang pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di kota Palembang yang dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021,

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
SRI HIDAYATUN
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya saat melakukan sosialisasi surat edarab walikota di PTC Mall, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Jelang pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di kota Palembang yang dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan sosialisasi surat edaran walikota Palembang.

"Hari ini bahkan sejak kemarin kita telah melakukan sosialisasi surat edaran walikota nomor 25 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Kita hari ini lakukan di seluruh mall yang ada di kota Palembang mulai dari PTC, PS, Palembang Icon dan lain sebagainya," jelas Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya saat diwawancarai disela sosialisasi di PTC Mall, Kamis (8/7/2021).

Ia mengatakan dalam sosialisasi ini memberitahukan kepada pihak mall  tenant dan juga pengunjung bahwa mulai 9 Juli sampai 20 Juli jam operasional mall dibuka sampai pukul 17.00 wib.

"Kita juga bagikan surat edaran kepada pihak mall agar menjalani surat edaran ini dan juga kepada pihak tenan yang ada," jelas dia.

Sejauh ini, kata dia tidak ada penolakan dari para tenant yany ada di mall karena ini juga sudah sesuai intruksi dari pusat.

"Karena kita berada dalam pengetatan PPKM Mikro warga juga sudah banyak mengerti. Kita juga bukan hanya ke mall tapi juga kafe, resto yang ada di kota Palembang juga kita lakukan sosialisasi ini," jelas dia.

Untuk pemantauan, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk agar surat edaran ini benar-benar dijalankan.

 "Petugas kita tetap stand by dan selama ini juga terus stand b. Besok, pengetatan PPKM mikro berlaku dan kita pastikan jam operasional mall sampai pukul 17.00," jelas dia.

Sanksi, kata dia diberlakukan perwali no 27. "Kemarin kita juga kan beri sanksi bagi kafe yang melanggar prokes dengan membayar denda dan ini juga kita masih berlakukan," bebernya.

Sementara itu, Candysoerjono selaku General Manager PTC Mall mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut sejak kemarin.

"Sebenarnaya telah kita sampaikan sejak kemarin dan hari ini pak Kasat Pol PP datang langsung dan memberikan surat edaran bahwa jam operasional mall hanya boleh buka sampai pukul 17.00," jelas dia.

Ia mengatakan mulai besok, pihaknya akan menjalankan surat edaran tersebut dengan menutup jam operasional sampai pukul 17.00 wib.

"Jam 17.00 wib kita tutup tapi jam buka masih seperti biasa pukul 09.00 wib," ungkap dia.

Sejauh ini, kata Candysoerjono para pemilik tenat sangat kooperatif dan mereka sudah menyadari akan hal tersebut.

"Total tenan dan resto yang ada di PTC Mall yakni ada sekitar 500an lebih. Dan mereka menerima semua dengan aturan ini," tuturnya.

Mengenai dampak dari pembatasan jam operasional ini, Candysoerjono mengaku tentu ada dampak kerugian materil namum semua ini sudah menjadi konsekuensi bisnis.

"Ini sudah jadi konsekeuensi bisnis, mereka para tenan juga sudah menyadari. Ini perlu pengorbanan dan kita harus melewati fase-fase ini," beber dia.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved