Berita Banyuasin

Pemkab Banyuasin Antisipasi Masuknya Warga Luar, Status Zona Kuning, Belum Berlakukan PPKM Darurat

Pemkab Banyuasin tetap melakukan pemantauan terhadap warga luar yang datang ke kabupaten tersebut meskipun status zona kuning Covid-19.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Sekda Banyuasin Senen Har menginformasikan Kabupaten belum memberlakukan PPKM Darurat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Kabupaten Banyuasin, saat ini masuk dalam zona kuning. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin tetap melakukan pemantauan terlebih terhadap warga luar yang masuk ke wilayah Banyuasin.

Sekda Kabupaten Banyuasin Senen Har mengungkapkan, wilayah Banyuasin memang belum menerapkan PPKM darurat seperti di kota besar. Hanya saja, untuk pelaksanaan pemantauan terlebih terhadap warga luar terus dilakukan melalui pos pemantau PPKM mulai dari kecamatan hingga desa.

"Untuk memberlakukan PPKM darurat, kami rasa belum. Karena, Banyuasin saat ini masuk zona kuning menuju hijau. Tetapi, untuk pengawasan terus dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi penyebaran maupun masuknya varian baru di wilayah Banyuasin," ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Sedangkan, untuk wilayah Banyuasin yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang, juga diminta untuk memperketat pengawasan aktivitas. Meski tidak melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, akan tetapi unsur pemerintahan hingga yang terendah harus terus bergerak melakukan pemantauan.

Pelaksanaan PPKM, lanjut Sekda juga terus dilakukan dengan menggunakan anggaran tang telah disiapkan dari Pemkab Banyuasin. Anggaran ini, dikeluarkan berdasarkan pengajuan dari kelurahan melalui kecamatan. Sedangkan, untuk wilayah desa anggaran pelaksanaan PPKM menggunakan dana desa.

"Untuk aktivitas sekolah yang masuk zona kuning, bisa melakukan tatap muka. Tetapi, tetap dengan protokol kesehatan saat proses belajar tatap muka. Namun, untuk wilayah yang berbatasan dengan zona merah seperti Palembang, sudah disarankan untuk melalui daring. Bisa juga melakukan sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, pembatasan kegiatan masyarakat juga tidak dilakukan berdasarkan batas waktu. Hanya saja, menurut Senen Har satgas covid tetap melakukan pemantauan dan himbauan terkait protokol kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Palembang Terapkan Pengetatan PPKM Mikro Mulai 9 Juli, Mall Buka Sampai Pukul 17.00

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved