Darurat Covid 19
Ada 584 Ulama Meninggal Karena Covid-19, Kiyai Pengasuh Pesantren di Jawa dan Madura Diminta Waspada
Ada 584 Ulama Meninggal Karena Covid-19, Kiyai Pengasuh Pesantren di Jawa dan Madura Diminta Waspada
Akan tetapi, setelah lebaran, kondisi di masyarakat sudah banyak yang mulai bosan dan diiringi dengan kembalinya aktivitas pendidikan di pondok pesantren.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kondisi ini diperparah dengan munculnya varian baru yang kehadirannya tidak bisa diantisipasi dengan baik. Sehingga menjadi salah satu faktor dalam meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.
Dalam catatan RMI, hingga 4 Juli 2021, sebanyak 584 kiai yang wafat di tengah pandemi Covid-19.
Gus Rozin pun mengimbau kepada pondok pesantren, yang pendidikannya berada di dalam kompleks.
1. Pertama, agar melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
2. Kedua, jangan pulangkan santri dan membatasi keluar masuk tamu.
3. Ketiga, menyiapkan ruang isolasi dan standarnya.
Baca juga: Panduan dan Protokol Lengkap Isolasi Mandiri (Isoman) Covid-19 dari Kemenkes, Perhatikan 8 Hal Ini
Baca juga: Tegas, Polri Kejar Pedagang Obat Online yang Mempermainkan Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen
Minta Doa Kiyai
Jika pendidikan santrinya di luar kompleks, apalagi yang aktivitas sekolahnya bercampur dengan siswa/i dari luar, hendaknya melaksanakan pembelajaran secara daring, online atau dalam jaringan, dari asrama masing-masing.
Untuk para jamaah, alumni, dan wali santri, dia berpesan agar menghindari mengundang kiai untuk hadir dalam acara yang dapat mengundang banyak orang.
Menurutnya, cukup meminta doa restu saja kepada sang kiai.
Selain itu, dia memohon agar para kiai, bu nyai, gus, dan ning untuk membatasi menerima tamu, tidak menghadiri undangan yang tidak darurat dan menghindari acara yang bersifat massal.
Terakhir, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu ikhtiar.
Baginya, ikhtiar merupakan hal yang wajib sebagai bagian dari mewujudkan maqashid syariah, yakni hifdhun nafs.
“Patuhilah protokol Kesehatan dan arahan pemerintah karena tidak bertentangan dengan syariah,” tutur dia.