Kandidat Panglima TNI
Miliki Harta Hingga Rp 179 M, LHKPN KSAD Jenderal Andika Perkasa Disebut Perlu Diklarifikasi
Miliki Harta Hingga Rp 179 M, LHKPN KSAD Jenderal Andika Perkasa Disebut Perlu Diklarifikasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa merupakan salah satu sosok yang disebut bakal menjadi calon Panglima TNI.
Andika Perkasapun kini kembali menarik perhatian.
Hal itu tak lepas karena harta kekayaan yang dilaporkan oleh Andika Perkasa.
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai harta kekayaan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa perlu diklarifikasi.
Kata Khairul harta kekeayaan Jenderal Andika yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh lebih besar dibandingkan dengan Kepala Staf angkatan lain dan Panglima TNI.
Ia pun mempertanyakan harta Andika yang dilaporkan dengan kategori hibah tanpa akta dalam laporan tersebut.
Menurutnya, harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.
"Sebagian besar harta didapat melalui 'hibah tanpa akta'. Pertanyaannya, hibah dari mana sebegitu banyaknya dan tanpa akta? Saya kira itu membutuhkan klarifikasi," kata Fahmi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (5/7/2021).
Fahmi pun menyoroti mengapa Andika baru-baru ini melaporkan LHKPN-nya ke KPK.
Padahal, kata dia, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak 2018 dan sudah berkewajiban melaporkan LHKPN sejak sebelumnya.
"Tapi kenapa baru sekarang melaporkan? Menurut saya, itu bukan teladan yang baik bagi pembangunan kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI," kata Fahmi.
Baca juga: Unggah Hasil Tes, Natasha Wilona Klarifikasi Tudingan Artis N Nekad Syuting Meski Positif Covid-19
Baca juga: Daftar Instansi Paling Banyak dan Paling Sedikit Dilamar pada Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Peluang
Diberitakan sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akhirnya menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam LHKPN yang pertama kalinya disampaikan kepada KPK itu, Andika mengaku memiliki harta kekayaan dengan total Rp 179.996.172.019.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Jumat (2/7/2021), harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
