Berita Prabumulih
Mengaku Tak Sadar Rampas HP, Rizky Diringkus Opsnal Polsek Prabumulih Barat
Rampas handphone di jalan jendral Sudirman Prabumulih, Rizky Saputra (18) warga Muaraenim harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Rampas handphone milik seorang anak baru gede (ABG), Rizky Saputra (18), warga Dusun Padang Jaya Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
Rizky Saputra diringkus karena merampas handphone milik Riscce Fatmawati (14) yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman Lorong Lematang Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, pada Minggu (04/07/2021) sekitar pukul 23.30.
Rizky Saputra diringkus tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat saat sedang melintas dikawasan Jembatan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (05/07/2021) sekitar pukul 02.15.
Selain meringkus Rizky, polisi juga menyita barang bukti berupa HP Oppo A5 milik korban.
Berdasarkan informasi dihimpun Tribunsumsel.com penangkapan terhadap Rizky Saputra itu bermula ketika Riscce sedang istirahat di warung nasi uduk milik orang tuanya di depan Toko Gemini Jalan Jendral Sudirman.
Tiba-tiba Rizky datang dan langsung merampas HP milik korban yang sedang dimainkan oleh adiknya dan langsung kabur.
Sementara, korban yang mengetahui kejadian itu langsung memberitahukan orang tuanya dan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Prabumulih Barat.
Mendapat laporan itu, tim opsnal unit reskrim polsek prabumulih barat dipimpin Kanit reskrim Ipda Darmawan SH langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Naas bagi Rizky, saat petugas melintas dikawasan Jembatan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan ciri-cirinya mirip dengan pelaku.
Melihat itu, petugas langsung mengejar pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan 1 unit HP Oppo A5.
Petugas lalu mengintrogasi pelaku dan akhirnya Rizky tak dapat mengelak jika memang dirinya yang mengambil Hp korban.
"Saya ambil hp korban tanpa sadar pak, karena saat itu saya mabuk usai minum Ciu," ungkap korban mengaku salah.
Baca juga: Bawa Pistol Rakitan saat Nongkrong, Joni Terjaring Razia Preman di Taman Kota Prabumulih
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus perampasan HP tersebut.
"Tersangka telah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, menurut pengakuan tersangka sebelum beraksi dirinya sempat minum minuman keras jenis Ciu," ujar Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut kata Kanit Reskrim, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.