Berita Prabumulih
Bawa Pistol Rakitan saat Nongkrong, Joni Terjaring Razia Preman di Taman Kota Prabumulih
Dari tangan Joni Saputra berhasil diamankan barang bukti senjata api rakitan silinder 6 amunisi lengkap dengan 10 butir amunisi ukuran 9 mm
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Joni Saputra L (32 tahun) diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur gegara membawa senjata api rakitan.
Pria yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih itu, diringkus polisi ketika tengah nongkrong di Jalan Dian Taman Kota Prabujaha Kelurahan Prabujaya, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 17.00.
Dari tangan Joni Saputra berhasil diamankan barang bukti senjata api rakitan silinder 6 amunisi lengkap dengan 10 butir amunisi ukuran 9 mm.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.
Informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Joni Saputra bermula ketika pada Sabtu (3/7/2021) pukul 17.00, Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH melakukan patroli dan razia terhadap premanisme.
Tim Opsnal melakukan razia premanisme di sekitaran taman kota Prabujaya, saat itu petugas mencurigai pelaku yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Petugas lalu menghampiri Joni dan langsung melakukan penggeledahan terhadap.
Setelah digeledah ternyata pelaku membawa satu senpi rakitan.
Baca juga: Tahun Ini Mulai Dibangun Jalan Baru Menghubungkan PALI-Musirawas, Waktu Tempuh 4 Jam Jadi 2 Jam
Tanpa pikir panjang petugas langsung mengamankan Joni dan membawanya ke sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.
Dihadapan petugas, Joni Saputra mengakui senpira itu miliknya dan dibawa hanya untuk jaga diri serta gaya-gayaan saat nongkrong.
"Hanya untuk jaga diri saja pak," ujar Joni di hadapan Polisi.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut petugas kami," ujarnya.
Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin Kanit menuturkan, akibat perbuatannya membawa senjata api rakitan tersebut Joni akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat yang memiliki senjata api agar menyerahkan ke petugas kepolisian karena kalau ditangkap akan dijerat hukuman berat, apalagi digunakan untuk kejahatan," tegasnya.