Berita Palembang

Syarat Naik Kereta Api di Sumatera Selatan Terbaru di Masa Pandemi, Tunjukan Hasil PCR atau Antigen

Para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
PT KAI
Foto Ilustrasi Petugas Kereta Api di Stasiun Kertapati Palembang. Mulai Senin, 5 Juli hingga 20 Juli 2021, penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera dikenakan aturan baru. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mulai Senin, 5 Juli hingga 20 Juli 2021, penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera dikenakan aturan baru.

Para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, khusus perjalanan KA Jarak jauh di pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No 42 Tahun 2021, tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk perjalanan kereta api di Sumatera tidak harus menujukkan kartu vaksin, cukup hasil negatif RT PCR/RT Antigen, dan selama masa PPKM Darurat hasil pemeriksaan GeNose sementara tidak berlaku.

"Selain itu, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Minggu (4/7/2021).

Aida menjelaskan, persyaratan tersebut diberlakukan mulai tanggal 5 Juli, oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi, maupun calon penumpang.

Ditambahkannya, di Divre III Palembang KA jarak jauh yang beroperasi adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung karang (PP) dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP) yang beroperasi di hari Jumat dan Minggu.

Baca juga: 2 Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalintim Palembang-Betung, Terutama Truk vs Mobil Pribadi

Dijelaskannya, bagi penumpang yang telah memiliki kode booking/ tiket, KAI menyediakan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di stasiun Kertapati, Lahat dan Lubuklinggau.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” ucap Aida.

Dilanjutkannya, bagi penumpang atau pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persem dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabjn dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved