Idul Adha 2021

MUI, PP Muhammadiyah & PBNU Angkat Bicara Usai Salat Id Berjamaah di Zona Merah Covid-19 Ditiadakan

MUI, PP Muhammadiyah & PBNU Angkat Bicara Usai Salat Id Berjamaah di Zona Merah Covid-19 Ditiadakan

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/khoiril
MUI, PP Muhammadiyah & PBNU Angkat Bicara Usai Salat Id Berjamaah di Zona Merah Covid-19 Ditiadakan 

Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.

Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.

"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," tukasnya.

Baca juga: Tahun Ini Mulai Dibangun Jalan Baru Menghubungkan PALI-Musirawas, Waktu Tempuh 4 Jam Jadi 2 Jam

Baca juga: Jenderal Listyo Perintahkan Seluruh Kapolda Sikat Oknum Penimbun Obat dan Alkes Lewati Harga Eceran

Sunah muakkadah

Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan respon terkait kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang meniadakan salat Idul Adha 1442 H untuk wilayah zona merah Covid-19.

Peniadaan salat Idul Adha itu sendiri merujuk pada kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan.

Guna menekan penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah KH Haedar Nashir menyatakan akan menaati dan selaras dengan kebijakan yang diatur tersebut.

Dia mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah. Oleh karena kondisi persebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Iduladha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Haedar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Hal itu kata Haedar merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H / 21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Tak hanya itu, Haedar juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya seluruh umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling.

Atas dasar itu, dia meminta warga Muhammadiyah untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 yang belakangan ini penyebarannya semakin masif dengan tetap berada di rumah.

"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah, warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah," ucapnya.

Terkecuali kata Haedar untuk kepentingan yang sangat mendesak, itupun harus mengedepankan protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved