Darurat Covid 19
DPR RI Ancam Pelaku Penimbun Obat Covid-19, Minta Polisi Bertindak dan Hukum Berat
DPR RI Ancam Pelaku Penimbun Obat Covid-19, Minta Polisi Bertindak dan Hukum Berat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia malah dimanfaatkan oleh sebagian orang.
Hal itu karena masih ada yang menimbun obat untuk Covid-19.
Padahal, obat tersebut banyak yang membutuhkan.
Untuk itu, pimpinan DPR RI meminta para pelaku penimbun obat Covid-19 dihukum berat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para pelaku penimbun dapat dijerat Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara.
"Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Kisah Pria yang Harus Menerima Mantan Istri Untuk Jadi Ibu Tirinya, Endingnya Harus ke Kantor Polisi
Baca juga: Viral Video Seorang Perawat di Bandar Lampung Direkoyok Gara-gara Tabung Oksigen
Dasco mengatakan, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19.
Dia menyebut bahwa perbuatan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, hanya mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19.
"Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu," ujarnya.
"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," pungkas Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Minta Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat.