Berita OKU Timur

Pengadilan Agama Martapura OKU Timur Tangkap Calo Perkara Cerai, Lakukan Pungli Hingga Rp 8 Juta

Sebenarnya biaya perkara hanya Rp 900 ribu, namun para calo meminta uang untuk mengurusi kasus cerai dari pihak sedang memiliki perkara Rp 5-8 juta.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Pengadilan Agama Martapura OKU Timur menangkap calo perkara perceraian yang memungut liar biaya hingga Rp 5-8 juta untuk dari pihak berperkara. Gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Tingginya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur ternyata diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk bertindak sebagai calo.

Calo tersebut bertugas mengurus perkara perceraian dengan meminta sejumlah uang pada korban dengan nilai yang cukup tinggi.

Diketahui terhitung sejak Januari - Juni 2021 tercatat sudah hampir 500 kasus perceraian yang diproses Pengadilan Agama Kelas II Martapura Kabupaten OKU Timur tersebut.

"Sebenarnya biaya perkara hanya Rp 900 ribu, namun para calo meminta uang untuk mengurusi kasus cerai dari pihak yang sedang memiliki perkara Rp 5 - 8 juta," kata Jubir Pengadilan Agama Kelas II Martapura Wildi Raihanda Lc. Sabtu (3/7/2021).

Pihak dari Pengadilan Agama sampai dengan saat ini masih menganalisa faktor apa yang membuat timbulnya calo yang berperan mengurus perkara kasus perceraian tersebut.

"Apakah masyarakat yang malas atau calo ini yang jemput bola antara demikian, calo ini oknum masyarakat sipil," terangnya.

Padahal, sambungnya, Pengadilan Agama Kelas II Martapura menarik biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Pria Muda Buronan Kasus Jambret Empat Lawang Ditangkap di Desa Singapur Lahat

Baca juga: Kronologi Ambulan Covid 19 Dirampok di Lintas Curup, Pecah Ban, Pelaku Pura-pura Tawarkan Bantuan

Sebagai upaya mengurangi adanya praktik Calo tersebut, pihak Pengadilan Agama membuat aturan yakni para pihak yang berperkara harus memakai Name Take, kalau tidak ada, tidak boleh masuk oleh pihak keamanan.

"Kita sudah pernah tangkap calo perkara ini, semenjak ditangkap, sekarang prakteknya sudah berkurang," bebernya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurus perkara bisa melihat besaran biaya di website resmi milik Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

"Ada menu E-Pepaya disitu, nantinya estimasi biaya akan keluar," tutupnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved