Berita OKI
Bupati OKI Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan PPKM Mikro, Bentuk Posko Tingkat Desa dan Kelurahan
Bupati OKI H Iskandar SE mengeluarkan imbauan tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE mengeluarkan imbauan kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah dengan Nomor Surat : 360/112 /Covid-19.OKI/2021, Sabtu (3/7/2021).
Imbauan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam upaya mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019.
Bupati OKI, H Iskandar SE menegaskan agar dibentuk posko di tingkat desa dan kelurahan yang berfungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
"Dalam melaksanakan fungsi tersebut, posko di tingkat Desa dan Kelurahan dapat berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kecataman maupun Satgas Covid-19 Tingkat Kabupaten Ogan Komering Ilir," jelas ketua Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten OKI.
Tugas utama para petugas di lapangan yakni menghimbau secara terus-menerus kepada masyarakat untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.
"Mensosialisasikan penegakan 5M yaitu penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," tambahnya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat edaran Nomor 551/II/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang larangan acara pesta hajatan dan batasan bagi pelaku usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Untuk kegiatan hajatan seperti akad nikah, resepsi perkawinan, khitanan, dan kegiatan hajatan lainnya dilaksanakan dengan undangan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Tidak ada hidangan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Bupati.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan usaha rumah makan, warung makan dan kafe diperkenankan dibuka dengan 25 persen dari kapasitas.
Diwajibkan membuat pembatas jarak antar kursi atau tempat duduk, dan diutamakan layanan orderan makanan dibawa pulang (take away), dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, penutupan tempat usaha atau pengambilan tindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," papar orang nomor satu di jajaran Pemkab OKI.
Baca juga: BNPB Promosikan Produk UMKM BinaanTerdampak Covid-19 di Sriwijaya Expo 2021
Baca juga: Update Realisasi Vaksin Covid-19 di Muratara Lebih 50 Persen, Meningkat Berkat Vaksinasi Massal
Diterangkan Iskandar, surat edaran ini akan ditinjau kembali bila terdapat penurunan terhadap penyebaran Corona di Kabupaten Ogan Komering llir dan jika adanya peraturan atau ketentuan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Untuk diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Bumi Bende Seguguk mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Sementara itu, perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKI terhitung sampai dengan 9 Juni 2021 mencapai 220 kasus, di mana dari jumlah itu sebanyak 187 kasus dinyatakan telah sembuh, 31 kasus meninggal dunia dan 2 kasus masih dalam pengawasan.