Berita CPNS Sumsel Terbaru

Jangan Keliru Lagi, Ini Arti PPPK, ASN, Nilai Ambang Batas, dan Tenaga Honorer eks Kategori II

Saat ini ada sejumlah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Misalnya PPPK, ASN, nilai ambang batas, tenaga honorer eks kategori II

Editor: Wawan Perdana
sscn.bkn.go.id
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021, resmi dibuka sejak Rabu (30/6/2021). 

6. Kompetensi Sosial Kultural

Adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan

7. Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar

8. Tenaga Honorer eks Kategori II

Biasa disingkat THK-II. Adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

9. Guru non-ASN

Adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Instansi Daerah 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved