Berita CPNS Sumsel Terbaru

Jangan Keliru Lagi, Ini Arti PPPK, ASN, Nilai Ambang Batas, dan Tenaga Honorer eks Kategori II

Saat ini ada sejumlah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Misalnya PPPK, ASN, nilai ambang batas, tenaga honorer eks kategori II

Editor: Wawan Perdana
sscn.bkn.go.id
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021, resmi dibuka sejak Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021, resmi dibuka sejak Rabu (30/6/2021).

Para pelamar harus mengetahui betul jadwal pendaftaran hingga syaratnya. Jangan sampai salah sehingga pendaftaran bisa berjalan lancar.

Saat ini ada sejumlah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang.

Misalnya PPPK, ASN, nilai ambang batas, tenaga honorer eks kategori II, hingga kompetensi.

Berikut tribunsumsel.com berikan pengertiannya yang dikutip dari Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru dan instansi daerah.

Baca juga: Baca Ini Daftar Instansi Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK Tahun 2021

1. ASN

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. PPPK

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

4. Kompetensi Teknis

Adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

5. Kompetensi Manajerial

Adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved