Darurat Covid 19
Sanksi Bagi Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Denda Hingga Diproses Secara Hukum
Sanksi Bagi Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Denda Hingga Diproses Secara Hukum
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Hal itu terus dilakukan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih terus menyebar.
Yang terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa-Bali yang akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Selama PPKM Darurat berlangsung, ada ancaman sanksi untuk masyarakat yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan pemuka-pemuka daerah agar melakukan sosialisasi pentingnya tertib menerapkan prokes.
Menurut Luhut, sanksi yang diberikan adalah sanksi yang mendidik.
"Apakah ada sanksinya? Kita akan berikan sanksi," kata Luhut.
"Akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik," sambungnya.
Sementara itu, Tito mengatakan akan dilakukan upaya preventif, persuasif dan koersif.
Khusus untuk tindakan koersif, Tito mengatakan sudah ada dasar hukum resminya, yakni Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular atau Karantina Kesehatan.
"Jika ketemu kasus seperti tadi (masyarakat abai prokes) maka otomatis memang persuasif tapi kalau seandainya kita lihat situasionalnya perlu koersif, maka sebenarnya ada landasannya," ujar Tito.
Tito mencontohkan, jika ada kasus pelanggaran berupa kerumunan besar maka pelaku pelanggar prokes bisa diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Namun untuk pelanggaran ringan ada kemungkinan bisa dikenakan sanksi denda.