Berita Muratara

Pria Muda di Muratara Larikan Anak di Bawah Umur, Korban 2 Kali Dicabuli, Dilaporkan ke Polisi

Seorang pria berusia 22 tahun di Muratara dilaporkan ke polisi karena membawa lari anak di bawah umur dan diduga mencabulinya.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Terlapor SE, pria muda usia 22 tahun yang diduga melarikan anak di bawah umur saat diamankan polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang pria berinisial SE (22) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Dia SE dilaporkan orangtua dari seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.

Orangtua tersebut tidak senang setelah mengetahui anak gadisnya yang masih dibawah umur dbawa lari dan dicabuli terlapor SE.

Kini terlapor SE masih diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara.

"Terlapor masih kami mintai keterangan, ini akan kami dalami dugaan persetubuhannya," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com, Kamis (1/7/2021).

Dedi menjelaskan, awalnya Unit PPA Satreskrim Polres Muratara menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut diterima27 Juni 2021 dari seorang pria berinisial SB (54) yang merupakan orangtua korban.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (30/6/2021) kemarin berhasil menangkap terlapor SE.

"Dari keterangan sementara terlapor, dia mengakui persetubuhan itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali kepada korban," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, terlapor menyebut persetubuhan yang dilakukanya kepada korban terjadi pada bulan April 2021 lalu.

Lokasi kejadiannya berada di dua tempat, yakni di sebuah taman dan gedung kosong di salah satu desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

"TKP-nya ada dua lokasi, di taman dan gedung kosong, kejadiannya malam hari semua," ungkapnya.

Dedi menjelaskan, terlapor SE mengakui bahwa berpacaran dengan korban sejak beberapa bulan lalu.

Terlapor mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu.

Terlapor juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

"Kerena bujuk rayu terlapor, korban pun menuruti kemauan terlapor, sampai-sampai dua kali bersetubuh," katanya.

Dedi menyatakan terlapor terancam melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dedi menambahkan, terlapor SE diamankan dengan sangat mudah tanpa perlawanan.

Awalnya terlapor SE mendatangi Polres Muratara ingin menanyakan apakah benar ada laporan kasus pemerkosaan.

Terlapor merasa tidak tenang di rumah setalah diberitahu oleh keluarganya bahwa dia telah dilaporkan ke Polres Muratara.

Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri terlapor lalu menanyakan identitasnya dan ternyata terlapor mengakui bernama SE.

"Setalah kita tanya-tanya sedikit, ciri-cirinnya benar, langsung kita amankan," kata Dedi.

Baca juga: Ganjil Genap di Palembang, Pengamat Tranportasi Saidina Ali: Sebaiknya Motor Juga Dibatasi

Sementara itu, terlapor SE saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Terlapor mengaku antara dirinya dan korban berpacaran.

Terlapor juga mengetahui bahwa korban masih berstatus sebagai pelajar.

"Aku cewekan (pacaran) dengan dio dari sebelum puaso (Bulan Puasa 2021). Iyo dio masih sekolah aku tahu. Awalnyo aku rayu, aku chatingan dengan dio di WA, aku ajak (bersetubuh), dio galak," jelas terlapor kepada polisi.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved