Berita CPNS Sumsel Terbaru

Link Download PDF Formasi PPPK Non Guru Pemkab Empat Lawang 2021, Ini Kriteria Pelamar

Tersedia sejumlah formasi PPPK non guru dibutuhkan Pemkab Empat Lawang, mulai dari bidan, asisten apoteker, perawat, hingga dokter gigi

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Wawan Perdana
empatlawangkab.go.id
Tersedia sejumlah formasi PPPK non guru dibutuhkan Pemkab Empat Lawang, mulai dari bidan, asisten apoteker, perawat, hingga dokter gigi 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) non guru tahun 2021.

Tersedia sejumlah formasi dibutuhkan, mulai dari bidan, asisten apoteker, perawat, hingga dokter gigi.

Informasi formasi ini berdasarkan PENGUMUMAN NOMOR : 04/PANSEL-ASN.4L/2021 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor : 03/PANSEL-ASN.4L/2021, Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Link Download PDF Rincian Formasi CPNS BNN 2021, Baca Ini Persyaratan dan Cara Pendaftaran

Adapun kriteria peserta yakni :

  1. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
  2. Berijazah minimal Diploma III (D.III);
  3. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
    Anggaran 2021
  4. Pelamar PPPK Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki Surat Pengalaman Kerja Minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus (masih aktif hingga saat ini) di Instansi Pemerintah maupun Swasta atau pegawai lainnya antara lain (Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah) yang di buktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000dari atasan paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama  pada Instansi Pemerintah dan Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia yang bekerja pada perusahaan swasta /Lembaga Swadaya nonpemerintah/yayasan ditambah Dokumen Sertifikasi Keahlian dan kedua dokumen dijadikan dalam 1 file.

Baca Pengumuman Rincian Formasi >>> Klik Link Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved