Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Link Download PDF Rincian Formasi CPNS BNN 2021, Baca Ini Persyaratan dan Cara Pendaftaran
Tersedia sebanyak 148 formasi CPNS BNN 2021, terdiri dari lulusan terbaik, disabilitas, putera/puteri Papua dan Papua Barat, serta umum
TRIBUNSUMSEL.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Tersedia sebanyak 148 formasi, terdiri dari lulusan terbaik, disabilitas, putera/puteri Papua dan Papua Barat, serta umum.
Pendaftaran CPNS BNN 2021 dimulai tanggal 1 sampai 21 Juli 2021.
Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada portal https://sscasn.bkn.go.id
Perlu diketahui, setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan
Adapun kriteria formasi pelamar sebagai berikut :
1. Jenis dari masing-masing formasi diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria kebutuhan:
a. Formasi Umum : Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
b. Formasi Khusus
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" I Cumlaude adalah lulusan dari Perguruan Tinggi dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan
Program Studi terakreditasiA/ Unggul pada saat kelulusan - Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan yang menyandang disabilitas fisik
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat.
2. Pelamar masing-masing formasi wajib memenuhi persyaratan pelamaran
Baca juga: Baca Ini Daftar Instansi Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK Tahun 2021
Persyaratan Umum
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Galon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah.
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Pelamar yang melamar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar. STR harus masih ber1aku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa ber1aku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
- Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain pada formasi khusus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifrtas sesuai jabatan yang akan dilamar. - Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah setempat yang masih berlaku.
- Pelamar wajib membuat surat pemyataan bersedia mengabdi pada Sadan Narkotika Nasional dan tidak mengajukan pindah ke Kementerian/Lembaga lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Pendidikan Diploma-Ill (D-111), Diploma IV (D-IV), Sarjana, Magister dan Profesi dengan IPK minimal 3,00 dalam skala 4.
Informasi selengkapnya mengenai formasi, syarat dan cara pendaftaran >>> Klik Link Ini