Berita Muara Enim

Belum Ada Tim Penasihat Hukum, Sidang Perdana Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Ditunda

Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi Bupati Muara Enim non aktif Juarsah di Pangadilan Tipikor Palembang, Kamis (1/7/2021) ditunda.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang perdana Bupati Muara Enim non aktif Juarsah yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang yang dijadwalkan digelar, Kamis (1/7/2021) ditunda karena tersangka belum memilih tim penasihat hukum. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Bupati Muara Enim yang baru, Juarsah sebagai tersangka.

Saat kasus ini terjadi, Juarsah saat ini menjabat sebagai wakil dengan posisi Bupati yang saat itu dijabat Ahmad Yani dan kini sudah berstatus terpidana atas kasus serupa.

"Hari ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH (Juarsah tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Tahun 2019," ujar JPU KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dibagikannya, Senin (15/2/2021).

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved