Berita Muara Enim
Belum Ada Tim Penasihat Hukum, Sidang Perdana Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Ditunda
Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi Bupati Muara Enim non aktif Juarsah di Pangadilan Tipikor Palembang, Kamis (1/7/2021) ditunda.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Juarsah yang digelar di Pangadilan Tipikor Palembang, Kamis (1/7/2021) terpaksa ditunda.
Hal ini dikarenakan Juarsah belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum sehingga ia belum memiliki tim yang akan mendampinginya selama proses persidangan.
Mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan di Gedung KPK Jakarta, Juarsah juga menyampaikan permohonannya ke majelis hakim agar dipindahkan ke Rutan di Palembang.
"Saya memohon dengan sangat kepada majelis hakim supaya saya dipindahkan ke rutan di Palembang," ujarnya dalam persidangan yang diketuai ketua Majelis hakim Sahlan Effendi SH MH.
Permohonan itu disampaikan beberapa kali oleh Juarsah yang terlihat dari layar monitor menggunakan kemeja putih dan peci hitam saat persidangan berlangsung.
"Saya ini orang Palembang Pak hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang. Tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar saya dipindahkan ke Palembang supaya juga bisa memudahkan proses persidangan yang akan saya jalani ini," ujarnya.
Ditemui setelah persidangan, Saipudin Zahri SH MH bersama timnya yang bakal ditunjuk sebagai penasihat hukum Juarsah mengatakan,
sulitnya akses untuk masuk ke Gedung KPK di Jakarta menjadi alasan Juarsah belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum.
Seperti diketahui, Jakarta masih berstatus zona merah COVID-19 sehingga diberlakukan aturan ketat bagi yang ingin berkunjung ke gedung KPK.
"Tadi majelis hakim telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak jaksa KPK. Tapi jawaban dari mereka (KPK) agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja, jelas kami menolak," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut secara hukum itu tidak boleh dilakukan karena surat kuasa adalah dokumen penting yang bukan hanya hitam di atas putih.
Surat kuasa harus ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dalam hal ini Juarsah dan diketahui langsung oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk.
"Terkait permohonan yang bersangkutan (Juarsah) untuk dipindahkan ke Palembang, kita belum bisa berkomentar karena surat kuasa kepada kami juga belum ada," ujarnya.
Terpisah, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio SH MH mengatakan, permohonan Juarsah sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim dengan tetap memperhatikan kondisi Pandemi saat ini.
"Intinya keberatan yang beliau sampai yakni akses masuk ke Gedung KPK Jakarta dan tadi juga minta dipindahkan ke rutan di Palembang.
Terkait hal itu, karena penetapan sudah ada di hakim, maka kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis . Tentunya dengan memperhatikan kondisi yang ada bahwa memang pandemi sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Makanya kita harus memperhatikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap baru.