Ganjil Genap di Palembang
Aturan Ganjil Genap di Palembang Sumsel Berlaku Hari Ini, Diterapkan di Jalan Protokol Zona Merah
Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
Kendaraan yang melanggar nantinya akan diberi sanksi.
Meski sudah diberlakukan, polisi masih melakukan tahapan sosialisasi.
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi mobil dan di beberapa jalan protokol serta ada aturan jam penerapan.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuat kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka covid-19.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru seusai menerima kunjungan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021).
Terkait hal tersebut, Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, akan ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Pertama akan melihat dulu dalam Pergub tentang ruas jalan mana saja yang ditetapkan (ganjil-genap).
Kedua, dilanjutkan dengan pemasangan rambu ganjil genap oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Kebijakan ganjil genap akan dimulai dengan menerapkan sosialisasi ke masyarakat.
Penindakan baru akan dilakukan bila setelah masa sosialisasi selesai.
"Ketiga, selama 30 hari berikutnya sosialisasi dengan penugasan anggota polri dan dishub. Setelah sosialisasi masuk tahap penindakan," ujarnya.
Dalam masa sosialisasi ini, aturan ganjil genap hanya akan berlaku pada kendaraan roda empat.
Namun belum dijelaskan secara rinci terkait jam berlaku maupun teknis pasti dari penerapan kebijakan tersebut.
"Dapat dilihat dari isi pergub itu sendiri," singkatnya.