Berita Kriminal Hari Ini
Sepasang Kekasih Ribut Gegara Patungan Bayar Kos di Gunung Salak, Berujung di Meja Pengadilan
Sepasangan kekasih tinggal bersama padahal belum menikah. Mereka ribut gegara patungan bayar. Berujung di meja pengadilan
TRIBUNSUMSEL.COM, DENPASAR - Sepasangan kekasih bertengkar berujung penganiayaan di Denpasar, Bali.
Pasangan kekasih ini cekcok diduga karena permasalahan bayar kos.
Diketahui, keduanya tinggal bersama, padahal belum menikah.
Sepasang kekasih itu adalah SF (36), sementara wanitanya inisial TY.
Keributan keduanya berujung di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
SF dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, karena diduga menganiaya TY.
Pertengkaran keduanya terjadi dipicu permasalahan pembayaran uang kos.
Diketahui keduanya tinggal bersama (kumpul kebo) menyewa rumah kos di Jalan Gunung Salak, Gang Lantang Sari, Denpasar Barat.
Namun karena permasalahan ini, hubungan asmara terdakwa dan korban pun kandas.
"Sidangnya online dan dakwaan sudah dibacakan. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi korban," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Rabu, 30 Juni 2021.
Kata JPU Lanang, saksi korban dalam keterangannya mengatakan dianiaya oleh terdakwa karena masalah uang kos.
Baca juga: Seorang Polisi Dikeroyok Empat Pria di Tempat Hiburan Malam di Toraja Utara, Berikut Faktanya
Selama mereka tinggal bersama, keduanya membayar uang kos secara patungan.
"Mereka ngekos berdua, perbulannya bayar Rp 550 ribu. Uang kos mereka bayar bersama. Menurut saksi korban, saat itu saksi korban menanyakan apakah terdakwa tidak punya uang membayar kos. Disitulah terdakwa emosi dan menganiaya saksi korban," terangnya.
"Karena dianiaya, saksi korban memutus hubungan asmaranya dengan terdakwa. Saksi korban tidak terima diperlakukan seperti itu," imbuh JPU Lanang Suyadnyana.
Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU Lanang Suyadnyana mendakwa terdakwa kelahiran Lalukoen, Rote Barat Daya, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur ini dengan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.