Berita Nasional
Ombudsman : Pecat Rektor UI dari Komisaris BUMN
Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar aturannya sendiri, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rangkap jabatan yang diemban oleh Prof Ari Kuncoro dinilai melanggar.
Polemik sebutan "The King of Lip Service" dari BEI UI yang dialamatkan ke Presiden Jokowi kini melebar ke masalah lain, yakni terkait posisi komisaris BUMN yang disandang Rektor UI, Ari Kuncoro.
Gaduh rangkap jabatan Rektor UI ini mulai mengemuka setelah pihak Kampus Kuning itu memanggil dan menegur mahasiswa yang melabeli Presiden Jokowi sebagai pemimpin lip service yang merujuk pada arti antara ucapan dan tidakan tidak sejalan.
Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar aturannya sendiri, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah.
"Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD," ucap Yeka dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
"Jadi di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia lagi.
Karena jelas pelanggarannya tersebut, Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberhentikan Ari Kuncoro dari jabatan komisaris BUMN.
Ari Kuncoro sendiri telah menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019 lalu.
Selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga tercatat menjabat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen di sebuah bank milik BUMN.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN mengatur bahwa komisaris, direksi hingga kepala-kepala bagian dalam BUMN tergolong sebagai jabatan atau pejabat.