Polemik KPK

KPK Era Firli Bahuri Disebut Enggan Hukum Berat Para Politisi yang Korupsi, Tunjukkan Sejumlah Bukti

KPK Era Firli Bahuri Disebut Enggan Hukum Berat Para Politisi yang Korupsi, Tunjukkan Sejumlah Bukti

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
KPK Era Firli Bahuri Disebut Enggan Hukum Berat Para Politisi yang Korupsi, Tunjukkan Sejumlah Bukti 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum berhenti.

Ketua KPK, Firli Bahuri terus mendapatkan sejumlah kritikan.

Kini, Firli Bahuri mendapat kritikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW memandang tuntutan 5 tahun penjara kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan ke publik, KPK era Firli Bahuri enggan menghukum berat politisi.

"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Bukan tanpa sebab, sebelum Edhy--yang berasal dari Partai Gerindra--Kurnia memerinci, KPK juga pernah menuntut ringan Muhammad Romahurmuzy, mantan Ketua Umum PPP 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.

"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," tandasnya.

Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa pun menuntut Edhy Prabowo dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tak Mau Usut Lagi Dugaan Gratifikasi Helikopter Firli Bahuri, Ini Alasannya

Baca juga: BEM UI Kini Kritik Ketua KPK, Firli Bahuri Setelah Jokowi, Pajang Meme Pakai Medali Warna Merah

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.

Edhy Prabowo juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara. Jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved